Konten [Tampil]
Kerja sama didefinisikan sebagai usaha bersama antarindividu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Charles H. Cooley, kerjasama timbul apabila seseorang menyadari dirinya mempunyai kepentingan atau tujuan yang sama dengan orang lain.
Berdasarkan pelaksanaannya, kerja sama memiliki lima bentuk.
- Kerukunan atau gotong royong
- Bargaining, yaitu pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih. Dalam bargaining prinsip keadilan sangat ditekankan
- Kooptasi, proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan dan pelaksanaan politik organisasi sebagai satu-satunya cara menghindari konflik yang dapat mengguncang organisa
- Koalisi, kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama
- Joint venture, yaitu kerjasama dalam pengusahaan proyek tertentu
Selain itu bebeapa ahli juga membagi kerja sama dalam beberapa bentuk berikut
1. Kerja sama spontan (kerja sama serta merta)
2. Kerja sama langsung (hasil dari perintah atasan atau penguasa)
3. Kerja sama kontrak (kerja sama atas dasar tertentu)
4. Kerja sama tradisional (kerjasama sebagai bagian antarunsur dalam sistem sosial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar