1. |
Resolusi Konflik |
|
|
Resolusi
konflik atau dalam bahasa inggris disebut conflict resolution memiliki pengertian
yang berbedabeda. Sedangkan Weitzman dalam Morton and Coleman, mendefinisikan
resolusi konflik sebagai sebuah tindakan pemecahan masalah bersama (solve a
problem together). Resolusi konflik juga dapat diartikan sebagai usaha untuk
menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru yang bisa
tahan lama di antara kelompok-kelompok yang berseteru. Resolusi
konflik adalah suatu cara individu atau kelompok untuk menyelesaikan masalah
yang sedang dihadapi dengan individu lain atau kelompok lain secara sukarela.
Resolusi konflik juga menyarankan penggunaan cara-cara yang lebih demokratis
dan kontruktif untuk menyelesaikan konflik dengan memberikan kesempatan
kepada pihakpihak yang berkonflik untuk memecahkan masalah mereka oleh diri
mereka sendiri atau dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, netral, dan
adil untuk membantu pihakpihak yang berkonflik guna menyelesaikan masalahnya. Berikut
beberapa pengertian resolusi konflik yang dikemukakan oleh para ahli. |
|
a. |
Levine |
|
|
Menurut
Levine, resolusi konflik adalah Tindakan mengurai suatu permasalahan,
pemecahan; atau penghapusan permasalahan |
|
b. |
Weitzeman
& Weitzeman |
|
|
Resolusi
konflik sebagai sebuah Tindakan pemecahan masalah Bersama (solve a problem
together). |
|
c. |
Fisher |
|
|
Resolusi
konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun
hubungan baru yang bisa tahan lama di antara kelompok-kelompok yang
berseteru. |
|
d. |
Mindes |
|
|
Resolusi
konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan dengan yang
lainnya, serta aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang
memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegosiasi, kompromi, serta
mengembangkan rasa keadilan. |
|
|
Berdasarkan
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa resolusi konflik suatu cara
individu untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi dengan individu
lain. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan perdamaian di antara pihak yang
berkonflik
|
|
|
Ada berbagai
macam kemampuan yang sangat penting dalam menumbuhkan inisiatif resolusi
konflik di antaranya sebagai berikut: |
|
a. |
Kemampuan
Orientasi |
|
|
Kemampuan
orientasi dalam resolusi konflik dapat meliputi pemahaman individu tentang
konflik dan sikap yang menunjukkan anti kekerasan, kejujuran, keadilan,
toleransi, dan harga diri. |
|
b. |
Kemampuan
Persepsi |
|
|
Kemampuan
persepsi merupakan suatu kemampuan seseorang untuk dapat memahami bahwa
setiap individu berbeda, mampu melihat situasi seperti orang lain melihatnya
(rasa empati), dan tidak menilai orang lain secara sepihak. |
|
c. |
Kemampuan Emosi |
|
|
Kemampuan
emosi dalam resolusi konflik mencakup kemampuan untuk mengolah berbagai macam
emosi, termasu di dalamnya rasa marah, takut, frustasi, dan emosi negatife
lainnya |
|
d. |
Kemampuan
Komunikasi |
|
|
Kemampuan
komunikasi dalam resolusi konflik meliputi kemampuan mendengar orang lain,
memahami lawan bicara, berbicara dngan bahasa yang mudah dipahami, serta
meresume atau Menyusun ulang pernyataan yang bermuatan emosional ke dalam
pernyataan yang netral atau kurang emosional |
|
e. |
Kemampuan
Berpikir Kritis |
|
|
Kemampuan
berpikir kritis dalam resolusi konflik, yaitu suatu kemampuan untuk
memprediksi dan menganalisis situasi konflik yang sedang dialami. |
|
f. |
Kemampuan
Berpikir Kreatif |
|
|
Kemampuan
berpikir kreatif dalam resolusi konflik meliputi kemampuan memahami masalah
untuk memecahkan masalah dengan berbagai macam alternatif jalan keluar |
|
2. |
Upaya
Penyelesaian Konflik Sosial |
|
|
Konflik
dapat muncul akibat cara pandang diantara pihak-pihak yang berkonflik.,
sehingga dengan adanya resolusi konflik diharapkan dapat mengurangi atau
menghindari terjadinya konflik. Kondisi seperti ini dapat menciptakan
perdamaian di antara anggota masyarakat. Berbagai upaya dalam menyelesaikan
konflik yaitu: |
|
a. |
Mediasi |
|
|
Dalam
Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), mediasi adalah upaya penyelesaian konflik
oleh pihak ketiga, tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Pihak
ketiga sifatnya tidak memihak salah satu pihak yang berkonflik, tetapi
mencoba mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik. Tugas
utama pihak ketiga adalah menyelesaikan konflik secara damai. Pihak ketiga
hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi
keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat
piha ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, tetapi
mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang cukup efektif. Hal
ini karena mediasi dapat mengurangi Tindakan irasional yang mungkin timbul
dalam sebuah konflik. Sebagai contohnya, AMM (Aceh Monitoring Mission) yang
mendamaikan antara GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan Indonesia. |
|
b. |
Konsiliasi |
|
|
Dalam
Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konsiliasi merupakan suatu usaha untuk
mengendalikan konflik dengan menggunakan lembaga-lembaga tertentu agar pihak
yang berkonflik dapat berdiskusi mengenai persoalan yang dipertentangkan.
Sebagai contohnya, di suatu perusahaan ada pertikaian antara buruh dan
pengusaha. Kemudian, Departemen Tenaga Kerja mempertemukan pihak buruh dan
pengusaha untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga
tercapai suatu kesepakatan damai. |
|
c. |
Negosiasi |
|
|
Pernahkah
kalian pergi ke pasar dan membeli sesuatu? Pasti kalian akan melakukan tawar
menawar dengan pedagang. Setelah melalui penawaran yang panjang, akhirnya
dicapai kata sepakat. Kegiatan tersebut dinamakan negosiasi. Dalam
penyelesaian konflik sosial di masyarakat, juga dapat dilakukan melalui
proses negosiasi. Negosiasi merupakan merupakan suatu interaksi sosial antara
pihak-pihak yang terlibat untuk saling menyelesaikan perbedaan agar mencapai
kata sepakat. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan
pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat untuk
mengakhiri konflik. |
|
d. |
Arbitrasi |
|
|
Arbitrasi
merupakan suatu upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui pihak
ketiga dengan memberikan keputusan yang harus ditaati dan diterima oleh kedua
belah pihak yang sedang berkonflik. Pihak ketiga ini dipilih oleh kedua belah
pihak atau badan berwenang. Apabila tidak dapat menentukan pihak ketiga, maka
pemerintah akan menunjuk pengadilan sebagai pihak ketiga |
|
e. |
Stalemate |
|
|
Apabila
kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang, kemudian berhenti pada suatu
titik dan tidak saling menyerang, maka upaya ini disebut stalemate. Keadaan
ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau
mundur. Sebagai contohnya, adu senjata antara Amerika Serikat dan Uni Soviet
pada masa Perang Dingin (1947–1991) atau ketegangan antara Korea Utara dan
Korea Selatan di bidang nuklir. |
|
f. |
Konversi |
|
|
Dalam
Kamus Sosiologi (Haryanta, 2012), konversi (conversion) merupakan upaya
penyelesaian konflik yang dilakukan dengan salah satu pihak bersedia mengalah
dan mau menerima pendirian dari pihak lain. Sebagai contohnya, dalam rapat
OSIS terjadi perdebatan antara ketua dengan wakil ketua OSIS. Ketua OSIS
mengalah dan menerima pendapat wakil ketua OSIS karena pendapat wakil ketua
OSIS dianggap lebih dapat membantu untuk kemajuan organisasi tersebut. |
|
g. |
Ajudikasi |
|
|
Ajudikasi
merupakan upaya menyelesaikan konflik yang dilakukan melalui lembaga
pengadilan. Penyelesaian konflik menurut ajudikasi dilakukan melalui jalur
huku. Misalnya, sengketa tanah antara warga masyarakat dengan pengusaha yang
diselesaikan melalui pengadilan |
|
Sumber :
SEPANG, IRIN VERONICA. 2020. Modul Sosiologi Kelas XI. Jakarta : Kemendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar