Kok jadi saksi di pernikahan anaknya, bukannya jadi wali nikah ? Tunggu dulu, anak perempuan yang nikah ini bukan anak nasab kami, tapi anak perempuan yang sudah 7 tahun memanggil kami dengan sebutan papa dan bunda. Begitu pun kami telah menganggap perempuan yang satu ini sebagai anak kami.
Sebelum saya menceritakan bagaimana perasaan ketika menjadi saksi dalam pernikahan itu, tak ada salahnya kita cari tahu dulu apa sih syarat-syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.
Ada sejumlah syarat saksi nikah yang harus dipenuhi. Jika syarat saksi nikah tersebut tidak terpenuhi, maka saksi tersebut dinilai tidak layak dan harus diganti oleh orang lain yang memenuhi syarat menjadi saksi.
Syarat saksi nikah sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam Permenag tersebut, saksi nikah termasuk dalam rukun nikah. Dan jumlah saksi yang menjadi rukun dalam pernikahan adalah dua orang.
Syarat Menjadi Saksi
Dirangkum dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Sehingga, saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu.
Berdasarkan Permenag Nomor 20 Tahun 2019, syarat untuk menjadi saksi nikah adalah sebagai berikur:
1. IslamSyarat saksi nikah yang pertama adalah Islam. Dirangkum dari IAIN Bengkulu, kesaksian orang yang beragama selain Islam atas orang Islam tidak diperbolehkan kecuali dalam hal wasiat di tengah perjalanan.
2. BalighSyarat saksi nikah yang kedua adalah baligh. Sehingga, anak kecil tidak boleh menjadi saksi nikah sebab mereka kurang mengerti kemaslahatan untuk dirinya, terlebih untuk orang lain.
3. BerakalSyarat saksi nikah yang ketiga adalah berakal. Menurut Sayyid Sabiq syarat menjadi saksi adalah berakal, dewasa, dan mendengar pembicaraan dari kedua belah pihak yang berakad dan memahami ucapan ijab qabul dalam pernikahan. Dan jika yang menjadi saksi itu anak-anak, orang gila atau orang mabuk, maka pernikahannya tidak sah, sebab mereka dipandang seperti tidak ada.
4. Laki-lakiKeempat, syarat saksi nikah adalah laki-laki. Golongan Syafi’i dan Hambali mensyaratkan saksi haruslah laki-laki, menurutnya seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan tidak sah dalam perkawinan.
5. AdilKelima, syarat saksi nikah adalah adil. Kaum muslim telah sepakat bahwa keadilan menjadi syarat dalam penerimaan kesaksian nikah.
Jadi Saksi Nikah untuk Kali Pertama
Tanggal 15 Mei 2022 menjadi hari yang tidak biasa, karena dihari itu saya harus jadi saksi nikah untuk kali pertama, buat anak perempuan yang telah memanggil kami papa dan bunda.
Awalnya saya menolak untuk menjadi saksi nikah buat anak angkat kami itu. Selain belum pernah, saya merasa masih banyak orang yang lebih pantas dengan keilmuannya untuk menjadi saksi dalam pernikahannya. Namun, karena syarat yang saya ajukan kepada anak perempuan kami terpenuhi, saya pun bersedia menjadi saksi pernikahannya. Syarat yang saya ajukan pada saat itu adalah kalau penunjukan saya untuk menjadi saksi itu harus persetujuan dari semua keluarganya.
Agar tidak ada keraguan saat menjadi saksi nikah, saya kemudian mencari referensi-referensi tentang syarat menjadi seorang saksi dalam pernikahan. Bahkan saya tanya-tanya langsung ke teman yang kebetulan punya kompetensi dalam ilmu fiqih.
Akhirnya sampai juga pada hari-H pernikahan anak perempuan kami. Saya sedikit grogi, tapi lebih grogi lagi calon pengantin prianya dibandingkan saya. Saya coba atur nafas agar groginya perlahan-lahan bisa hilang. Dan alhamdulillah saat kata "tunai" diucapkan oleh calon pengantin prianya, dan saya katakan kata "sah", maka pada saat itu pula anak perempuan yang kami anggap sebagai anak kami itu telah sah menjadi isteri dari kekasih hidupnya serta menyandang gelar nyonya.
Kami bahagia karena kami bisa menjadi saksi pada pernikahan anak kami. Hanya doa yang bisa kami panjatkan untuk anak perempuan kami. Semoga kalian berdua menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar