Paling tidak ada 2 (dua) lembaga penting yang berperan dalam pembangunan desa, kedua lembaga itu adalah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Baik Pemdes maupun BPD, dua-duanya akan menentukan maju mundurnya pembangunan di desa.
Apa Itu BPD
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD juga memiliki fungsi yang tidak kalah pentingnya, fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Peran BPD dalam Pembangunan Desa
Sebagai seorang anggota BPD tentu saya juga harus tahu peran dari anggota BPD itu sendiri, terlebih bagaimana peran anggota BPD dalam pembangunan desa.
Suasana Bimtek BPD se-Kec. Cisaat Kab. Sukabumi |
Dan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi anggota BPD, selama dua hari, tanggal 11-12 Nopember 2022, seluruh anggota BPD yang ada di lingkungan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mendapatkan bimbingan teknis tentang tugas, kewajiban, fungsi serta peran anggota BPD.
1. Pembangunan Desa
Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya.
Yang termasuk pembangunan desadesa, yaitu (1) pengembangan ekonomi lokal, (2) pemberdayaan masyarakat, (3) pembangunan prasarana dan sarana, dan (4) pengembangan kelembagaan.
Adapun tujuan pembangunan desa itu sendiri adalah (1) terwujudnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kehidupan bersama, (2) terbangunnya perekonomian daerah berbasis potensi lokal yang berdaya saing, dan (3) meningkatnya pembangunan prasarana dan sarana desa.
Sementara perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, meliputi (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, (2) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa, untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
Beberapa potensi desa yang bisa dimanfaatkan dalam pembangunan desa, yaitu potensi fisik desa yang meliputi (1) tanah, sebagai sumber tambang dan mineral. (2) tanaman, sebagai sumber mata pencaharian, bahan makanan, dan tempat tinggal, dan (3) air, sebagai sumber kehidupan dan kebutuhan sehari-hari.
2. Peran BPD dalam Pembangunan Desa
Peran BPD dalam pembangunan desa lebih kepada bagaimana fungsi BPD itu sendiri. Diawal disebutkan bahwa fungsi BPD itu terdiri dari (1) membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, (3) melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Peran pertama BPD dalam membangun desa adalah dalam hal membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan kepada masyarakat adalah Perdes tentang APBDes. Untuk itu, maka menjadi sangat penting dan strategis agar fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua Desa sesuai amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya.
Peran kedua BPD dalam pembangunan desa adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dalam menindalanjuti aspirasi tersebut, BPD memiliki empat prosedur dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yaitu penggalian, menampung, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi.
Peran ketiga BPD dalam pembangunan desa adalah melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), bahwa bentuk pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa berupa Monitoring dan Evaluasi.
Itulah peran BPD dalam pembangunan desa. Maju mundurnya desa salah satunya ditentukan oleh sejauh mana peran BPD terebut bisa berjalan atau tidak. Namun yang tidak boleh dilupakan juga adalah sinergitas antara pemerintah desa dan BPD. Karena bagaimana pun juga kedua lembaga ini sangat penting keberadaannya dalam pembangunan sebuah desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar