Akhiri Miskonsepsi Calistung: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

Konten [Tampil]

Pada tanggal 28 Maret 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan tersebut digulirkan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.

Transisi PAUD ke SD


Menurut Mas Menteri, Nadiem Anwar Makarim, kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat.

4 Fokus Akhiri Miskonsepsi Calistung

Masih banyak masyarakat yang menganggap kemampuan anak itu dilihat dari sudah bisanya baca, tulis, dan hitung (Calistung) serta masih ada ditemukan sekolah dasar yang menerapkan calistung sebagai syarat masuk diterimanya peserta didik.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek menyampaikan empat fokus untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, yang perlu segera dilakukan dalam pembelajaran.

Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

Ketiga adalah terkait kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Keempat, “siap sekolah” merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak. Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu.

Target Capaian

Ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama. Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar. Kemudian, satuan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

Ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

Semua elemen pendidikan diharapakan mampu memahami konsep tentang transisi anak PAUD ke SD/MI ini. Harapan besarnya antara lembaga PAUD dan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah bisa saling sinergis diantara keduanya. Sehingga transisi anak PAUD ke SD yang menyenangkan dapat berjalan secara baik.

“siap sekolah” merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak. Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu.



Referensi :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/03/kemendikbudristek-luncurkan-merdeka-belajar-episode-ke24-transisi-paud-ke-sd-yang-menyenangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar