Polemik Wisuda, Ini Kata Kemendikbudristek

Konten [Tampil]

Akhir-akhir ini dunia pendidikan Indonesia sedang diramaikan oleh polemik kegiatan akhir tahun di sekolah yang biasa disebut dengan kegiatan wisuda.

wisuda


Banyak orang tua wali murid yang merasa keberatan dengan pelaksanaan wisuda di tingkat paud, dasar dan menengah ini. Berbagai alasan dikemukakan oleh orang tua wali murid, mulai dari tidak ada esensinya, sampai kepada adanya biaya tambahan yang dianggap memberatkan.

Sampai-sampai tidak sedikit orang tua wali murid yang curhat di media sosial, bahkan ada yang menghastag Mas Mentri Pendidikan langsung dalam curhatannya itu.

Lalu apa sih esensi wisuda itu sendiri dan apa tanggapan Kemendikbudristek dalam menyikapi polemik wisuda di tingkat paud, dasar dan menengah tersebut?

Wisuda

Dikutip dari laman wikipedia, wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan. Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas.

Pada umumnya, calon wisudawan mengenakan pakaian yang sudah ditentukan, seperti pakaian pria menggunakan hem putih dan celana hitam bersepatu hitam, pakaian wanita menggunakan kebaya tradisional tipis dengan kain batik dan bagian luarnya mengenakan toga. Yang perlu disadari bahwa wisuda tidak sekedar pemakaian toga tetapi lebih kepada bagaimana makna perjuangan dalam kelulusan.

Polemik Wisuda

Kebanyakan masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya wisuda di tingkat paud, SD, SMP dan SMA, lebih kepada hal biaya yang dibebankan kepada orang tua. Selain itu, ada juga yang berkomentar bahwa tidak adanya esensi yang substantif dengan dilaksanakannya wisuda di tingkat PAUD, dasar dan me menengah tersebut. Karena pada hakekatnya wisuda hanya berlaku bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus di suatu universitas.

Namun, yang pro juga tidak sedikit, mereka merasa tidak ada masalah dengan adanya acara wisuda di akhir tahun kegiatan belajar mengajar. Alasanya demi kebahagiaan anak apapun dilakukan, tidak melihat berapa besar biaya yang mesti dikeluarkan.

Polemik dan pro kontra itulah yang menyebabkan sebagian masyarakat, praktisi pendidikan, mendorong Mas Mentri melalui Kemendikbudristeknya agar menghapus yang namanya wisuda di jenjang sekolah.

Sikap Kemendikbudristek terhadap Polemik Wisuda

Di tengah-tengah polemik wisuda di jenjang sekolah, akhirnya pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Kemudian diturunkan lagi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dinu, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Nomor 5548/C/HK.03.01/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

Surat yang ditujukan untuk Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan seluruh Kepala Sekolah di seluruh Indonesia ini berisi 3 (tiga) himbauan yang secara isi sebagai jawaban dari polemik wisuda yang terjadi di masyarakat. Berikut 3 (tiga) himbauan dari Kemendikbudristek tersebut :

  1. Menegaskan kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara, bahwa kegiatan wisuda yang merupakan salah satu bentuk pelepasan peserta didik yang telah lulus pada satu jenjang pendidikan, bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
  2. Mengingatkan satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orang tua/wali murid, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
  3. Melakukan pembinaan kepada kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didiknya.

Wisuda bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid

Dengan turunnya surat edaran ini diharapkan polemik wisuda di jenjang sekolah dapat terjawab, dan satuan pendidikan, komite sekolah serta orang tua/wali murid bisa lebih memahaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar